Kerugian Pagar Laut Lebih Besar daripada Denda Rp48 Miliar: Komisi IV DPR Percaya pada Kades Kohod Arsin

Nasional12 Dilihat

Analisis Kasus Pagar Laut Tangerang: Kerugian Lebih dari Rp48 Miliar

Pendahuluan

Dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, terdapat tudingan bahwa kerugian akibat pelanggaran tersebut jauh lebih besar dari denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan kepada Kades Kohod, Arsin. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menilai bahwa inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut. Mari kita analisis lebih lanjut kasus ini.

Kerugian Lebih dari Rp48 Miliar

Riyono menyatakan keyakinannya bahwa kerugian akibat pemasangan pagar laut di Tangerang sebenarnya lebih besar dari Rp48 miliar. Saat berkunjung ke Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ia menegaskan bahwa denda tersebut tidak menyelesaikan inti persoalan kasus tersebut.

Penyalahgunaan Tata Ruang Wilayah Laut

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa inti persoalan pemasangan pagar laut di Tangerang adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut. Menurutnya, audit terhadap tata ruang wilayah laut perlu dilakukan untuk mengungkap masalah ini secara menyeluruh.

Audit Tata Ruang Wilayah Laut

Riyono meyakini bahwa melalui audit tata ruang wilayah laut, nilai kerugian akibat pembangunan pagar laut dapat diketahui secara keseluruhan. Selain itu, audit ini juga dapat mengungkap masalah-masalah terkait penyalahgunaan tata ruang wilayah laut yang belum terungkap sebelumnya.

Denda Rp48 Miliar

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, Kades Kohod, Arsin, dan perangkat desa inisial T merupakan pelaku yang disanksi. Sakti mengklaim bahwa Arsin telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut.

READ  Adian Natipulu: Perjalanan SBY dan Prabowo Menuju Kursi Presiden Berkat Megawati

Kesimpulan

Dari analisis kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, terlihat bahwa kerugian akibat pelanggaran tersebut diperkirakan jauh lebih besar dari denda yang dikenakan. Inti persoalan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut, yang perlu diungkap melalui audit yang komprehensif. Semoga dengan adanya analisis ini, masalah ini dapat diselesaikan dengan lebih baik dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *