Kebijakan Badan Bank Tanah dalam Pengelolaan Tanah Terlantar di Perkotaan
Pendahuluan
Badan Bank Tanah (BBT) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu fokus utama BBT adalah mengelola tanah terlantar di daerah perkotaan untuk kepentingan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan BBT dalam pengelolaan tanah terlantar di perkotaan.
Saat Ini Masih Tidak Ada Tanah Terlantar di Perkotaan
Kepala BBT, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa saat ini masih belum ada tanah terlantar di daerah perkotaan. Hal ini membuat BBT belum dapat mengelola tanah untuk kepentingan MBR. Namun, jika suatu saat BBT mendapatkan tanah terlantar, tanah tersebut akan segera dimanfaatkan untuk program hunian MBR.
Harapan BBT terhadap Kementerian ATR/BPN
Parman berharap agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menemukan tanah terlantar di perkotaan yang kemudian dapat diberikan kepada BBT. Dengan adanya kerjasama seperti ini, BBT dapat lebih fleksibel dalam mengelola tanah terlantar untuk kepentingan MBR.
Potensi Tanah Terlantar di Kawasan Sekitar Jakarta
Parman juga mengungkapkan bahwa di kawasan sekitar Jakarta masih terdapat potensi tanah terlantar, seperti di Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. BBT siap untuk mengelola tanah terlantar tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Data Perolehan Tanah BBT
Hingga Oktober 2024, BBT telah mengelola tanah di 19 provinsi di Indonesia. Berikut adalah data sebaran perolehan tanah BBT:
- Asahan (Sumatera Utara): 30 ha
- Tanjung Balai (Sumatera Utara): 10 ha
- Tapanuli Selatan (Sumatera Utara): 1.411 ha
Kawasan Potensial untuk Perumahan dan Permukiman
Dari sebaran tanah yang sudah dikuasai BBT, terdapat beberapa kawasan yang cocok untuk perumahan dan permukiman. Beberapa di antaranya adalah di wilayah Asahan dan Tanjung Balai, Purwakarta, Batang, Brebes, Kendal, dan Penajam Paser Utara. Proyek pembangunan rumah untuk MBR juga sudah dilaksanakan di wilayah Brebes dan Kendal.
Kesimpulan
Kebijakan BBT dalam pengelolaan tanah terlantar di perkotaan merupakan langkah strategis untuk mendukung program hunian MBR. Dengan kerjasama yang baik antara BBT dan instansi terkait, diharapkan dapat terwujudnya hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.