Investasi Pengembang Lokal dan Asing di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pengembang lokal dan asing akan membangun hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencananya, proyek-proyek tersebut akan dilelang tahun ini. Pada acara Market Sounding Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk membangun hunian di IKN dengan skema KPBU availability payment (AP) atau pemerintah berbagi risiko dengan badan usaha.
Investor yang Akan Membangun di IKN
- PT Nindya Karya (persero), membangun 8 rumah susun ASN
- PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Triniti Land, membangun 8 rumah susun ASN
- PT Intiland Development Tbk, membangun 41 rumah susun ASN, 109 unit rumah tapak
- IJM Corporation Berhad, membangun 20 rumah susun ASN
- Maxim Global Berhad, membangun 10 rumah susun ASN
- PT Ciputra Development Tbk, membangun 10 rumah susun ASN dan 20 unit rumah tapak
Total nilai investasi proyek-proyek tersebut mencapai Rp 60,93 triliun. Beberapa investor seperti Nindya, Intiland, dan IJM telah selesai melakukan studi kelayakan dan proyek-proyek mereka akan segera dilelang.
Pelaksanaan Tender dan Penetapan Pemenang
Basuki menyatakan bahwa pelaksanaan tender dan penetapan pemenang proyek KPBU hunian di IKN akan dilakukan pada tahun ini. Proses tender ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan proyek-proyek pembangunan hunian di IKN menggunakan skema KPBU.
Proyek Pembangunan dengan Skema KPBU di IKN
Pada September 2024, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan hunian dengan skema KPBU pertama di IKN direncanakan akan dimulai pada akhir 2024. Beberapa pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut antara lain Intiland, Nindya Karya, Maxim Global Berhad, IJM Corporation Berhad, dan Ciputra.
Meskipun optimis bahwa proyek dengan skema KPBU bisa direalisasikan pada tahun 2024, namun masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Setelah semua persetujuan didapatkan, tender akan segera dibuka oleh pihak OIKN.
Tahapan Proses KPBU di IKN
Proses KPBU di IKN melibatkan berbagai pihak dan tahapan yang harus dilalui. Agung menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan dengan BPKP, LKPP, dan Kementerian Keuangan untuk finalisasi anggaran dan biaya proyek yang akan menjadi dasar bagi investor. Setelah persetujuan diperoleh, tender akan segera dilakukan.
Kesimpulan
Investasi pengembang lokal dan asing di IKN menunjukkan potensi besar bagi pembangunan hunian di Ibu Kota Nusantara. Dengan skema KPBU, proyek-proyek hunian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung perkembangan infrastruktur di wilayah tersebut.
Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha dalam mewujudkan proyek KPBU di IKN merupakan langkah positif dalam mengembangkan sektor properti dan infrastruktur di Indonesia.
(abr/das)