Empat Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Infrastruktur77 Dilihat

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Rinci

Pada saat membeli properti, baik itu tanah maupun bangunan, salah satu tahapan penting yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat. Proses ini tidak hanya penting untuk keabsahan kepemilikan properti secara hukum, tetapi juga melibatkan sejumlah biaya yang harus dipersiapkan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang komponen biaya balik nama sertifikat tanah. Dengan pemahaman yang mendalam tentang biaya ini, pembeli properti akan lebih siap secara finansial dan terhindar dari kebingungan.

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yang harus dipersiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Setiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memiliki tarif yang berbeda-beda, biasanya berkisar antara 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula biaya penerbitan AJB yang harus disiapkan.

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Meskipun demikian, ada beberapa rumah yang tidak dikenakan BPHTB, tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Kantor pertanahan akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan sertifikat tanah, termasuk mengukur luas tanah properti untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Biaya pengecekan ini biasanya sekitar Rp 50 ribu.

4. Biaya Balik Nama

Menurut situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat juga biaya untuk balik nama sertifikat. Cara menghitung biaya balik nama dilakukan berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumusnya adalah (nilai tanah per m2 x luas tanah) / 1000 + biaya pendaftaran.

READ  Jangan Abaikan! Urgensi Sistem Kelistrikan di Gedung

Simulasi Perhitungan

Misalkan, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meter Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Berikut adalah perhitungan biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan:

  1. Biaya AJB: 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000
  2. Biaya BPHTB: 5% x Rp 220.000.000 = Rp 11.000.000
  3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah: Rp 50.000
  4. Biaya Balik Nama: (Rp 280.000.000 / 1000) + Rp 50.000 = Rp 330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan adalah Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000.

    Dengan memahami secara detail komponen biaya balik nama sertifikat tanah, pembeli properti akan lebih siap dalam menghadapi proses pengurusan ini. Pastikan untuk selalu mengkonsultasikan dengan pihak yang berwenang agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai rumah, tanah, atau properti lainnya?

    detikProperti siap membantu menjawab pertanyaan Anda. Mulai dari hukum properti, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, hingga permasalahan rumah lainnya. Kirim pertanyaan Anda melalui link ini: Tanya detikProperti

    Dengan pemahaman yang mendalam tentang biaya balik nama sertifikat tanah, Anda akan lebih siap dalam menghadapi proses pengurusan properti. Selalu pastikan untuk memahami setiap komponen biaya yang terlibat agar tidak terkejut dengan biaya tambahan yang mungkin timbul. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan membeli properti. (aqi/aqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *